My Blog

Mencerahkan dan Menginspirasi

Kapolres sragen knalpot
Soloraya

Warga Sragen Berkomitmen 2024 Zero Knalpot Brong

SRAGENSejumlah elemen masyarakat Sragen mendeklarasikan dukungan terhadap Polda Jateng yang tengah menggalakkan gerakan 2024 “Zero Knalpot Brong”.

Hal itu dibuktikan dengan, pemusnahan sebanyak 350 knalpot brong atau racing, oleh Polres Sragen. Knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Januari 2024 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sragen.

Pemusnahan dilakukan di lapangan Mapolres Sragen pada Minggu (14/1/2024) pagi, dalam rangkaian Apel Deklarasi : “Jateng Zero Knalpot Brong”.

Apel dipimpin Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam dan dihadiri Sekda, dr. Hargiyanto, Forkopimda, KPU, Bawaslu, para anggota club motor, hingga perwakilan partai politik di kabupaten Sragen.

Kegiatan apel deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ditandai dengan pemotongan sebanyak 350 knalpot brong dengan mesin gerinda. Dilanjutkan penandatangan deklarasi oleh seluruh elemen masyarakat yang hadir, sebagai wujud komitmen bahwa Sragen zero knalpot brong.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering di sebut knalpot brong pada kendaraan juga sering menjadikan permasalahan.

“Adapun permasalahan yang paling utama mengganggu ketertiban umum saat berkendara di jalan raya, juga mengganggu kebisingan pendengaran, serta menyalahi peraturan lalu lintas,” ucap Kapolres Sragen.

Disamping itu pemusnahan knalpot brong tersebut untuk menciptakan kekondusifan wilayah Kabupaten Sragen menjelang Pemilihan Umum 2024.

Untuk itu, Ia berharap setelah deklarasi zero knalpot brong pagi tadi, ke depan Sragen bisa lebih kondusif, apalagi jelang masa Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan bulan depan.

“Kami pesan kepada para Ketua Partai Politik dapat turut memberikan imbauan. Agar saat pelaksanaan kampanye terbuka nantinya, para peserta kampanye Pemilu 2024 di Sragen yang menggunakan transportasi roda dua, tidak lagi menggunakan knalpot brong,” pesan Kapolres.

Ia menegaskan bahwa knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang meresahkan dan mengganggu pengguna lalu lintas yang lain karena menimbulkan polusi suara yang sangat bising.

“Dengan demikian, pada saat pelaksanaan kampanye terbuka nanti, masyarakat dapat tertib, mematuhi peraturan lalu lintas dan khususnya tidak menggunakan knalpot brong. Karena saat ini penggunaan knalpot brong sangat dilarang, dan akan ditindak tegas serta akan dilakukan pemusnahan,” tegas Kapolres. []