KLATEN-Seorang pria yang diketahui bernama M Zulkarnain warga Palembang. Tewas tertabrak kereta api KA Argo Lawu di jalur hulu antara Stasiun Ceper-Delanggu, Senin (5/6/2023), pukul 03.25 WIB dini hari.
Peristiwa itu terjadi pada Senin sekitar pukul 03.24 WIB. Laki-laki itu tertabrak KA Argo Lawu No. 08 jurusan Gambir-Solo ketika berjalan di pinggir rel KA tak jauh dari pintu perlintasan KA Desa Ngawonggo.
Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, menjelaskan dari keterangan yang diterima, awalnya laki-laki itu melintas dengan berjalan kaki di pinggir perlintasan KA sisi timur ke arah Solo.
Saat sampai di palang kereta, laki-laki itu sempat memberikan salam kepada penjaga perlintasan dan terus berjalan. Saat itu KA dari arah Jakarta menuju Solo melintas.
“Setelah KA itu melintas sekitar 200 meter dari palang pintu, seorang pria pejalan kaki tertabrak hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.
Masinis KA memberi tahu kepada petugas penjaga palang kereta di Ngawonggo. Petugas kemudian menginformasikan kepada petugas keamanan Stasiun Ceper dan dilaporkan ke Polsek Ceper.
Selanjutnya, Bawas Polsek Ceper, Aipda Ari Srwibowo, bersama empat anggota piket mendatangi lokasi. Dari kejadian itu tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan atas nama M Zulkarnain (31). Beralamat di LR Asli nomor 535, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Argo Lawu oleh orang di jalur hulu antara Stasiun Ceper-Delanggu pada tanggal 05 Juni 2023 pukul 03.25 WIB tersebut.
“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian,” kata Franoto melalui keterangan tertulis.
Franoto menghimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Selain untuk angkutan kereta api KAI mengimbau keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” terang Franoto. []