My Blog

My WordPress Blog

Pengawas obat
Soloraya

Obat Tradisional Tanpa Izin Senilai 336 Juta Dimusnahkan

SOLO-Sedikitnya 571 item atau sebanyak 20.041 pieces obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomis senilai Rp 336 Juta, dimusnahkan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo. Rabu (30/8/2023).

Pemusnahan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan yang disita dari kegiatan penindakan tahun 2022 hingga 2023. digelar di halaman Loka POM Solo.

Acara pemusnahan secara simbolis dengan melempar produk ilegal ke bok mobil truk tersebut, juga dihadiri pejabat lintas sektoral dari Balai Besar POM Semarang, Polres Karanganyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

Produk senilai Rp 336.831.300. yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 571 jenis atau sebanyak 20.041 pieces, diantaranya Pil Anen sakit gigi dan gusi merk Pak Tani, Ginseng Super telat bulan, Ginseng Super Gemuk Badan dan lain sebagainya.

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan obat tradisional itu, disita dari tiga distributor pada tahun 2022 dan 2023.

“Untuk ketiga pelaku memang tidak kami sebutkan. Dan yang jelas, produk obat tradisional itu tanpa izin edar. Selain itu, obat tradisional yang disita juga mengandung bahan kimia obat yang bisa merusak organ dalam manusia jika dikonsumsi secara terus menerus,” kata Fajar. Rabu (30/8/2023).

Pemusnahan obat tradisional yang disita tersebut, dilakukan dengan menggandeng PT Arah Environmental Indonesia yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya.

Pemusnahan obat tradisional ilegal itu juga sudah sesuai dengan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang berbunyi benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Menurut Fajar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat saat ini masih beredar di masyarakat, bahkan tingkat konsumsi obat tradisional di Soloraya cukup tinggi.

“Tingkat konsumsi di Solo lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat di Soloraya,” ujar Fajar.

Bahkan, menurut Fajar, tiga distributor obat tradisional yang mengandung kimia itu sudah mendistribusikan produknya hingga ke luar provinsi.

Sebagai bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami produk obat tradisional yang legal atau illegal, Loka POM Solo, selama ini juga terus mengedukasi masyarakat soal pengawasan obat dan makanan agar masyarakat jeli.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, dalam sambutannya, mengatakan. jika pihak kepolisian sangat mendukung langkah pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Loka POM Solo. Hal ini bagian dari melindungi masyarakat dari produk obat yang mengandung bahan kimia. []