SOLO-Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo, ingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran obat tradisional berbahaya di Soloraya. Mereka juga bisa ikut berperan mengecek keaslian izin edar produk obat tradisional berbahaya dengan aplikasi BPOM Mobile.
Produk obat tradisional berbahaya, yang dalam hal ini tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan masih beredar di masyarakat. Bahkan tingkat konsumsi obat tradisional di Soloraya sangatlah tinggi dibandingkan dengan daerah lain.
Oleh karena itu, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengajak masyarakat untuk lebih jeli dan teliti saat hendak membeli produk obat tradisional.
Peran masyarakat juga cukup vital jika dibandingkan dengan instansi terkait dan distributor
terkait pengawasan obat tradisional berbahaya. karena POM tidak mungkin mengcover setiap toko obat atau warung di kampung atau pedesaan.
Menurut Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo, Muhammad Fajar Arifin, masyarakat bisa memastikan keaslian izin edar produk obat tradisional. dengan memanfaatkan aplikasi BPOM mobile.
Dimana masyarakat bisa memasukkan nomor izin edar di aplikasi tersebut. Jika ternyata nomor izin edar tidak diterbitkan BPOM maka dipastikan fiktif.
“Masyarakat jangan terkecoh dengan nomor izin edar yang ditulis di kemasan produk. Bisa jadi, hanya untuk memancing masyarakat untuk membeli produk. Padahal, sebenarnya fiktif karena belum mendapat izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Masyarakat juga diimbau selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa (KLIK) saat membeli obat tradisional yang dijual bebas di pasaran.
Dan jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait obat tradisional berbahaya, bisa langsung menghubungi unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) Loka POM Solo melalui nomor telepon 0271-7788090 atau nomor WhatsApp 085156134032.
Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo, akan langsung menindaklanjuti aduan atau laporan itu, Guna melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan. []