SOLO-Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menunda kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Penundaan itu dilakukan setelah banyak mendapatkan protes dari warga masyarakat kota Solo, Selasa (7/2/2023).
Hal tersebut disampaikannya usai menjamu Ketua DPRD kota Surakarta dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta di Taman Pracima Tuin komplek Pura Mangkunegaran Solo, Selasa (7/2/2023), siang.
“Tidak ada kenaikan ya, dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik,” kata Gibran. Nanti akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB.
Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. “Tapi butuh sepekan untuk update data base,” kata Putra sulung Presiden Jokowi itu.
Dengan tidak ada kenaikan tarif PBB tersebut, Walikota Solo, Gibran akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.
Seperti memaksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya pendapatan asli daerah pakai 2023, tarifnya pakai 2022,” katanya.
“Ya PBB tetap kami maksimalkan, untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.
“Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula, kenaikan PBB ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang.”Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh Mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan,”pungkasnya. []