My Blog

My WordPress Blog

Rektor UNS Prof Jamar jumpa pers
Soloraya

Terkait Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar, UNS Beri Klarifikasi

SOLO-Sebagai hukuman lantaran melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Gelar profesor mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo dicopot Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dimana dari keputusan soal pencopotan gelar tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, langsung menanggapi hal tersebut dalam konferensi pers di Solo, pada Sabtu (15/7/2023). Jamal menegaskan jika hukuman disiplin yang dilakukan Kemendikbud Ristek di Jakarta, dilakukan langsung (dari) Menteri, bukan dari Rektor UNS.

“Sebelumnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil ke Kemendikbud Ristek pada 14 April 2023. untuk klarifikasi terkait Pemilihan Rektor (Pilrek) UNS periode 2023-2028. Namun mereka tidak hadir.

Alasannya diketahui hukuman disiplin secara khusus yang menangani Kementerian (Kemendikbud Ristek). Jadi saya luruskan beritanya yang memberi hukuman disiplin langsung (dari) Pak Menteri, bukan dari Rektor UNS,” tegas Jamal.

Kemudian pada 28 April 2023 Kemendikbud Ristek mengundang mereka kembali untuk klarifikasi. Mereka pun akhirnya datang memenuhi undangan tersebut.

“Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena diperiksa di Jakarta, tidak di sini (UNS). Dan ditandatangani berita acara yang bersangkutan,” terang Jamal.

Hanya saja, kata Jamal, jika melihat dalam aturan, hukuman mengenai disiplin PNS itu ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah (sedang), dan berat.

“Dari kementerian itu diklasifikasikan sebagai hukuman disiplin berat,” terang Jamal.

Hukuman disiplin berat ini masih diklasifikasikan lagi menjadi tiga. Yakni satu disiplin paling berat itu diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Kemudian ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan.

“Dua orang itu tadi dijatuhi hukuman disiplin (berat) level dua. Level dua itu turun jadi pelaksana seperti tendik (tenaga pendidik) maksimal usianya 58. Karena yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun,” kata Jamal.

Semetara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar yang juga hadir dalam konferensi pers di Solo, pada Sabtu (15/7/2023). mengatakan, bahwa pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo bermula dari adanya Surat Keputusan Menteri tentang penjatuhan hukuman disiplin tertanggal 26 Juni 2023.

“Saya ambil SK-nya tanggal 4 Juli 2023 dan kami serahkan bersama Ketua SPI tanggal 6 Juli. Ada SK baru lagi setelah itu karena dalam klausul itu poin ketiga bahwa SK jabatan pelaksananya akan dikeluarkan sendiri,” jelasnya.

SK baru tanggal 7 Juli dari menteri nomornya 35.010/D/07/2023 untuk Prof Hasan. Dan untuk Pak Tri 35.101/D/07/2023. Judulnya (SK) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen.

Saya ulangi profesor itu adalah jabatan akademik fungsional dosen diberhentikan. Berarti tidak boleh lagi menggunakan profesor dan pengangkatan jabatan pelaksana administrasi terhitung mulai 1 Agustus 2023,”jelsnya. []