JAKARTA-Presiden Joko Widodo menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Selasa (10/01/2023).
“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.
Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap proyek APBD bandara Sentani mengalami ketegangan.
Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah ditangkap oleh KPK dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/01/2023). []