SOLO-Pengedar narkoba dibekuk di sebuah kafe di kota Solo, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo. Satu dari puluhan pelaku yang berhasil ditangkap, diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat hampir 1 kilogram.
Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam keterangannya kepada pers, di lobi Mapolresta Solo, Rabu (8/02/2023), menjelaskan, tersangka berinisial BNS (26), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli di kafe.
Penangkapan tersebut, terjadi pada Rabu (30/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di kafe yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
“Petugas mengamankan tersangka, didapati barang bukti yang berada di rumahnya di Boyolali. Kurang lebih 1 kilogram kurang sedikit, 990 gram ganja,” kata Iwan Saktiadi.
Barang bukti ganja, masih terbungkus dan dalam keadaan hampir seperti serpihan-serpihan atau serbuk. Hal ini lantaran terlalu lama disimpan dan belum sempat diedarkan oleh tersangka.
“Karena pengembangan keterangan dari tersangka mengatakan bahwa barang bukti ini sudah tersimpan selama 6 bulan dari bulan Agustus 2022,” jelasnya.
“Alasan Tersangka menyimpan ganja, bahwa tersangka itu mendekam di lembaga pemasyarakatan bertemu dengan A yang saat ini masih buron,” ujarnya.
Sementara itu, terkait tersangka lainnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, didapati banyak bukti dengan berat barang bukti narkoba bervariasi.
“Total ada 22 tersangka. Dengan satu tersangka BNS barang bukti hampir 1 kg, kemudian, tersangka AD (48) barang bukti 30 paket narkoba jenis tembakau gorila. Ada kurang lebih 30 paket. Sedangkan 20 tersangka lainnya merupakan para pengguna dengan barang bukti semuanya 0,3 gram, atau di bawah 1 gram semua.”terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka BNS dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 10 miliar. []