My Blog

My WordPress Blog

Rektor UNS di Kantor Kejari
Soloraya

Rektor UNS Jalani Pemeriksaan di Kantor Kejari Solo

SOLO-Rektor Universitas Sebelas Maret (Rektor UNS) Solo Jamal Wiwoho, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, terkait dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh eks petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Kamis (31/8/2023).

Rektor Universitas Sebelas Maret (Rektor UNS) Solo Jamal Wiwoho, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (31/8/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Dengan didampingi beberapa orang dari UNS Solo, Rektor Universitas Sebelas Maret (Rektor UNS) Solo Jamal Wiwoho langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Dari informasi yang dihimpun, pemanggilan ini sendiri, terkait dugaan fraud atau kasus korupsi di UNS Solo, yang dilaporkan oleh mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi ke Kejati Semarang.

Kepala Kejari Solo DB Susanto, yang baru tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, langsung ditanyai awak media,

“Untuk itu (pertanyaan soal pemanggilan rektor UNS oleh Kejati Semarang), kami hanya ketempatan, karena kita kan selama ada pelaksanaan pemeriksaan, ketika lokusnya di wilayah Solo baik itu Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di sini,” ujar Susanto.

Namun Susanto menyatakan pihaknya tidak mengetahui pasti substansi dari pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rektor UNS. Menurutnya itu menjadi kewenangan Kejati Semarang. Pemeriksaan itu digelar di Kejari Solo karena menurutnya bertempat di Kota Solo.

“Pokoknya kita ini hanya menyediakan tempat. Terkait substansi dan tahapan pelaksanaannya seperti apa kami kurang tahu. Ya namanya pimpinan memberikan perintah untuk peminjaman tempat ya kami kasih. Nanti selanjutnya ke Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu, dilaporkan oleh mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi ke Kejati Semarang.

Dimana Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi, setelah gelar profesornya dicopot. Dimana gelar Hasan dicopot lantaran dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

Pencopotan gelar profesor milik Hasan, yang disandangnya sejak tahun 2018, dilakukan oleh Nadiem Makarim, dan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023, karena Hasan dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Berawal dari gelarnya dicopot, Hasan melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS. Hasan juga mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Hasan juga mengklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.

Terkait pelaporan Hasan soal dugan korupsi tersebut, Rektor Universitas Sebelas Maret (Rektor UNS) Solo Jamal Wiwoho, menyatakan tuduhan yang ditujukan kepadanya itu sangat tidak mendasar.

“Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA (Hasan Fauzi), bahwa ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan yang tidak mendasar sama sekali,” ujar Jamal saat menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, pada Sabtu (15/7/ 2023).

Jamal menjelaskan seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

“Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023,” katanya.

Dia menjelaskan, semua kegiatan dan anggaran UNS selama satu tahun sudah masuk di RKAT. Untuk anggaran 2022 dan anggaran 2023, Jamal menyatakan juga sudah disetujui oleh MWA.

Adapun yang menjadi masalah pada 2022 adalah adanya beberapa kegiatan yang belum dibayar dan akan dibayar di akhir bulan Desember. Untuk proyek yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayar dan menjadi utang, sehingga harus dilakukan penyesuaian anggaran RKAT 2023.

“MWA memutuskan waktu itu tidak bisa dilakukan pembayaran. Kami selaku pengguna anggaran taat asas dan tidak kami bayarkan sampai Desember 2022. Tentu kalau belum dibayar rekanan pasti minta. Bagaimana kemudian bisa membayarkan, maka kami mengajukan penyesuaian RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar supaya kami bisa membayar,” jelasnya.

Namun hingga Maret 2023, Jamal mengatakan UNS belum bisa membayar utangnya. Kemudian pada April 2023 turunlah Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membatalkan hasil Pemilihan Rektor UNS sekaligus membekukan MWA UNS.

Tugas dan wewenang MWA UNS periode 2020-2025 ini lantas diambil alih oleh Mendikbudristek yang kemudian membentuk Tim Teknis Pendukung Menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut. []