SUKOHARJO-Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam ungkap kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan IN (30), warga Kecamatan Kartasura.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Senin (28/8/2023), mengatakan bahwa IN diamankan bersama barang bukti Sabu seberat 0,80 gram. IN ditangkap di jalan kampung Banaran, Desa Klaseman, Kecamatan Gatak.
“Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kita segera lakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku lalu kita integorasi dan diapun mengakui perbuatannya telah menanam narkoba di lokasi yang telah dijanjikan,” ujar AKP Warsino.
“Pelaku menanam narkoba itu atas perintah oleh M (DPO), dimana ia diberi imbalan uang sebesar 150 Ribu rupiah,” tambahnya.
AKP Warsino mengungkapkan, dalam membekuk pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, satu buah handphone warna putih beserta sim cardnya, uang tunai sebesar Rp. 70 Ribu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Kasat Narkoba menambahkan, jika pelaku merupakan Residivis tindak pidana Narkoba pada tahun 2020 dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan di Lapas Sragen.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []