SOLO-Lima pelaku dinyatakan terlibat dalam kasus peredaran sebanyak 4,18 gram narkoba jenis sabu. Seorang residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara, EP (41) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo menjadi pengedar bersama DW (42) warga Nangsri, Kebakkramat, Karanganyar.
Pengguna barang haram tersebut, RSN (50) warga Krebet, Masaran, Sragen. Ketiganya berhasil ditangkap petugas dari lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Karanganyar, pada Kamis 9 Maret 2023, malam.
Dua pelaku yang bertindak sebagai kurir, yakni MW (43) warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo dan THM (42) warga Petoran, Jebres, Solo. MW diamankan Rabu 15 Maret 2023 malam, sementara THM terciduk Jumat 24 Maret 2023, jelang dini hari.
Dari lima para pelaku itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 unit sepeda motor dan 5 telepon genggam.
“Tersangka EP dan DW, membeli sabu dari pengedar lain. Barang tersebut mereka jual kembali ke orang lain melalui dua orang kurir, yaitu MW dan THM. Kemudian, hasil dari penjualan sabu tersebut akan mereka bagi. Menurut pengakuan pengguna atau RSN, sabu yang dia beli seharga satu juta rupiah, untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, saat konferensi pers, Rabu (5/4/2023) di Mako Polres Karanganyar.
Sementara, terkait kasus peredaran pil koplo dan obat-obatan kategori psikotropika daftar G lainnya, polisi meringkus RM (27) dan HM (23). Keduanya tinggal di wilayah Bejen, Karanganyar.
“Dari tersangka RM, polisi menyita barang bukti ribuan butir pil trihex holi dan beberapa butir alprazolam. Dari tersangka HM, disita satu paket ganja seberat 1,93gram, puluhan butir pil jenis dolgesik, hexymer, merlopam, trihex holi, serta belasan butir pil jenis alprazolam, atarax, riklona, velusane dan ciozapne. Narkoba tersebut, didapatkan RM dan HM dari seseorang, untuk mereka jual kembali,” papar Jerrold.
Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan dari kedua tersangka masing-masing sebesar Rp680 ribu dan Rp280 ribu, beserta lima buah handphone dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Karanganyar menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari laporan terkait adanya rumah kost di wilayah Tegalsari, Bejen, Karanganyar yang dicurigai sering digunakan oleh RM dan HM untuk melakukan transaksi penjualan obat daftar G. Polisi juga
“Setelah dilakukan penyelidikan ke kost tersangka, petugas mendapati keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan. Pengembangan penyelidikan juga dilakukan di rumah tersangka HM,” tandasnya.
Ketujuh tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Polres Karanganyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Lima tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara, dua tersangka terkait kasus peredaran pil koplo, RM dijerat pasal 196 subsider pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Tersangka HM dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, pasal 196 subsider pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat 4 UU 5/1997 tentang Psikotropika,” pungkas AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. []