KARANGANYAR–Membuang minyak jelantah dengan sembarangan ke lingkungan sudah pasti akan menyebabkan pencemaran. Untuk itu perlu dikurangi salah satunya dengan memanfaatkannya menjadi lilin aroma terapi.
Baru-baru ini, mahasiswa PPG prajab jurusan PGSD Universitas Sebelas Maret (UNS) Gelombang 2, dalam praktek kerja kelompok, mata kuliah, Projek Kepemimpinan, memanfaatkan minyak jelantah bekas limbah rumah tangga, diolah menjadi produk lilin aroma terapi.
Kegiatan projek menggunakan konsep Recycle, yakni mendaur ulang atau memanfaatkan limbah bekas menjadi sebuah produk ulang atau baru ini disosialisasikan dan dipresentasikan langsung kepada warga masyarakat di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu.
Mereka mengedukasi warga bagaimana cara membuat lilin aroma terapi dari limbah minyak bekas jelantah.
Tujuan mahasiswa PPG Prajab jurusan PGSD UNS dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah cara bagaimana mengurangi dan memanfaatkan kembali, limbah minyak jelantah.
Iqlimaa Latifah, salah satu mahasiswa jurusan PGSD UNS , menjelaskan, dalam projek kerja kelompok, Mahasiswa PPG Prajab jurusan PGSD UNS, ini menamakan produk hasil olahan limbah minyak jelantah dengan nama “Jelli Pro” diambil dari singkatan kata jelantah lilin projek.Proses pembuatan ‘Jelli Pro”.
Dimana yang pertama merendam minyak jelantah menggunakan arang selama 24 jam, selanjutnya, minyak jelantah yang sudah direndam kemudian disaring.
Minyak hasil penyaringan yang kurang lebih 300 ml selanjutnya di didihkan dalam panci dan campurkan 1 batang krayon dan 100 gram stearin atau parafin padat.
Minyak jelantah yang sudah dicampur tersebut terus diaduk hingga larut seluruhnya. Angkat dari kompor dan tunggu sampai agak dingin.
“Setelah agak dingin, masukkan essential oil atau pewangi 3 tetes atau sesuai selera. Siapkan gelas kaca yang telah dipasang sumbu lilin di tengahnya. Tuang lilin yang masih cair ke dalam
gelas kaca tersebut dan diamkan selama 24 jam, jadilah produk “Jelli Pro” Jelantah,”ungkapnya.
Dengan edukasi ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang membuang bekas minyak jelantah sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. []