SOLO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia, mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD atau bakal calon anggota legislatif di ajang Pemilu 2024. Seperti halnya dengan KPU Solo. Pendaftaran berakhir hingga tanggal 14 Mei mendatang.
Pengajuan daftar bacaleg tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: 1). Pengajuan Bakal Calon; (2). Verifikasi Administrasi; (3). penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS); dan(4). penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Kota Solo, Senin (1/5/2023), mengungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 247 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Dan berdasarkan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, kegiatan pengajuan bakal calon dibuka mulai tanggal 1 Mei ini sampai 14 Mei mendatang,” ungkap Nurul.
“Bakal calon untuk dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon,” kata Nurul.
Adapun persyaratan pengajuan bacaleg meliputi disusun dalam daftar bacaleg, daftar bacaleg memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), daftar bacaleg wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, dan setiap 3 orang balon pada susunan daftar bacaleg wajib terdapat paling sedikit 1 orang bacaleg perempuan.
Anggota KPU Kota Solo dari Divisi Logistik dan Keuangan, Suryo Baruno menambahkan pendaftaran atau pengajuan daftar bacaleg kali ini dengan menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon).
Untuk waktu pendaftaran bacaleg pada 1 hingga 13 Mei 2023 akan dibuka mulai pukul 8.00 sampai 16.00 WIB.
“Khusus di hari terakhir atau 14 Mei 2023, pendaftaran dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB,” kata Suryo.
Sementara itu, terkait dibukanya pendaftaran atau pengajuan bacaleg tersebut, anggota Bawaslu Kota Solo Agus Sulistyo mengingatkan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu untuk mengantisipasi munculnya sengketa Pemilu di kemudian hari.
Apabila KPU Solo menerima pendaftaran parpol di luar waktu yang sudah ditentukan, Agus menyatakan hal itu dapat berpotensi sengketa.
“Untuk itu kami menghimbau seluruh partai politik untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada,”kata Agus. []