JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 dan paslon 03 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’aro di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat (24/4/2024).
Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164,227.475 suara sah nasional Pilpres 2024. Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. []