JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bernomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3 sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dengan demikian nomor urut pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 adalah nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran. Nomor urut 3 untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, Jakarta Pusat (14/11).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan mekanisme pengundian dilakukan melalui dua tahap. Pertama, calon wakil presiden berdasarkan waktu pendaftaran, melakukan pengambilan nomor antrean 1 sampai 14 untuk menentukan pengambilan nomor urut. Tahap kedua, calon presiden mengambil nomor urut secara bergiliran berdasarkan nomor antrean yang diperoleh.
Dalam pengundian nomor urut tersebut juga turut dihadiri oleh seluruh pimpinan partai politik pengusung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan 150 orang tim pendukung masing-masing capres-cawapres.
Sebelumnya, pada Senin (13/11) KPU menetapkan tiga pasangan tersebut sebagai calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Anies-Muhaimin diusung oleh Koalisi Perubahan, yang terdiri dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasangan Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari partai DPR yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ditambah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud dari Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai DPR. Dan partai luar DPR, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). []