My Blog

My WordPress Blog

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr Sutanto
Soloraya

Kemendikbudristek Bekukan MWA, Hingga Batalkan Rektor UNS

SOLOKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret UNS. Selain itu, hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 juga dibatalkan. Senin (3/4/2023).

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr Sutanto dalam keteranganya saat menggelar jumpa pers di Ruang Sidang 4 UNS Solo, Jawa Tengah, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.

“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),” ujar Dr Sutanto. Senin (3/4/2023).

Salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Usai terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan, diakuinya, sempat ada proses audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari.

“Setelah pemilihan rektor memang ada audit dari kementerian selama 17 hari di UNS, dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri,” katanya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut pemilihan rektor, dikatakannya, merupakan kewenangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengambil alih tugas dan wewenang MWA.

Dan selama dibekukan, tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.

Seperti diketahui, Prof Sajidan, memenangkan pemilihan rektor tanggal 11 November lalu. Dimana  sebanyak 17 anggota MWA hadir dan hasilnya, Sajidan memperoleh  12 suara.

Sementara dua calon lainnya Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendapat dua suara, Sedangkan Prof Dr Hartono, mendapat 11 suara.

Rangkaian unjuk rasa hingga kecaman dari media sosial memprotes pemilihan lantaran juga massif, lantaran disinyalir ada dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara tersebut. []

 

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *