SOLO–Agar aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita seperti Benteng Vastenburg dan Pandawa Water World, tidak beralih status dan diperjualbelikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan tersebut kepada pejabat pemerintah daerah, Kamis (27/7/2023).
Hal tersebut, disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, saat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Setelah mengeksekusi aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro soal kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan pengadilan yang sudah inkrah, terpidana Heru Hidayat atau HR, dan Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti. Untuk Heru Hidayat 10 Triliun dan Benny Tjokro 6 Triliun.
“Dan berarti mereka utang ke negara, salah satunya tracing asset milik mereka baik Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. Kebetulan di Soloraya berdasarkan pemetaan ada aset milik Benny Tjokro, dan sudah kita eksekusi,”ujar Undang Mugopal.
Kedepan akan dilakukan pelelangan terhadap aset-aset yang disita tersebut. Dan apapun hasilnya kan dimasukan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.
“Apabila aset milik Benny Tjokro belum sampai 6 triliun akan dicari lagi asetnya sampai 6 triliun,”ungkap Undang Mugopal.
Nantinya aset-aset yang belum dilelang tersebut, akan dititipkan kepada pejabat pemerintah daerah setempat.
“Aset yang telah dilakukan sita eksekusi jangan sampai beralih status. Jangan sampai diperjualbelikan. Kami titipkan aset-aset itu kepada pejabat pemerintah setempat untuk dijaga,” katanya di depan awak media, Kamis (27/7/2023).
Dimana aset-aset milik terpidana pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang telah disita Kejaksaan Agung tersebar di Solo dan Kabupaten Sukoharjo. Di Solo, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita berupa tanah di Benteng Vastenburg.
Aset tanah lainnya di wilayah Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon. Aset-aset tersebut dititipkan kepada Kejari Solo agar tidak beralih status.
“Karena jika sudah dilakukan sita eksekusi itu ranahnya kejaksaan. Jika ada permohonan izin untuk kegiatan atau pelayanan publik di tanah yang telah disita harus mendapat izin Kejari Solo. Ini sekarang ranahnya kejaksaan,” kata dia.
Tidak hanya Benteng Vastenburg, hal yang sama juga diterapkan untuk obyek yang disita lainnya yakni Pandawa Water World di Solo Baru,Sukoharjo. Dimana aktivitas di objek wisata air itu harus mendapat izin dari Kejari Sukoharjo.
Undang menyebut aset-aset yang telah disita akan diserahkan kepada pusat pemulihan aset Kejagung. Mereka bakal melakukan proses lelang aset milik terpidana yang telah disita Kejagung.
“Nanti segera diserahkan pusat pemulihan aset Kejagung. Selama proses lelang, aset-aset yang disita harus dijaga oleh Kejari setempat,” pungkasnya. []