KARANGANYAR-Kedapatan memiliki dan akan menjual ribuan kilogram pupuk bersubsidi, pria asal Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, berinisial K (37), diamankan polisi saat transaksi.
Pria berinisial K (37), Warga asal Tulung, Kabupaten Klaten dibekuk aparat Polres Karanganyar saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 sak pupuk Ponska dan 21 sak pupuk berjenis Urea. Masing-masing sak, berisi 50 kilogram.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima tim Cyber Sat Reskrim Polres Karanganyar terkait adanya transaksi jual beli pupuk tersebut.
“Berdasar informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Kebakkramat, pelaku K ini diketahui sedang melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi,” jelas Kompol Purbo Adjar Waskito dalam jumpa pers, Senin (13/3/2023), di Mapolres setempat.
Sementara, menurut K, dia mengatakan bahwa baru kali pertama ini melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mengaku membeli pupuk bersubsidi tersebut via online.
“Per sak pupuk isi 50 kilogram saya beli seharga Rp160.000. Kemudian, saya jual kepada pemesan seharga Rp200.000, dengan cara COD,” ucapnya.
K, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Karanganyar.
Dia dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. []