My Blog

My WordPress Blog

jokowi di rumah
Soloraya

Jokowi Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas 20 % Pilpres

SOLO-Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen. Jokowi menegaskan keputusan ini final dan mengikat. Jokowi berharap putusan ini dapat membuka peluang capres alternatif.

Menurut Jokowi saat ditemui di rumahnya Sumber, Banjarsari, Jumat (3/1/2024) keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang yaitu DPR. Dengan putusan tersebut, imbuh Jokowi, akan banyak alternatif calon presiden.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait Perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat,Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. []