SUKOHARJO-Nekat membawa kabur dan mencabuli gadis ABG di tempat indekosnya di kawasan Colomadu, Karanganyar Remaja pengangguran asal Banjarsari, Solo, dibekuk jajaran kepolisian Polres Sukoharjo.
Pelaku berinisial AW (19) warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap oleh aparat Polres Sukoharjo pada Selasa (9/5/2023) malam. Setelah menggauli gadis ABG warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023), menjelaskan bahwa pelaku nekat membawa kabur korban setelah berkenalan di media sosial Facebook.
“Jadi sebelumnya pelaku ini berkenalan dengan korban di Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu dengan korban, pelaku ini mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur,” ujar AKBP Sigit.
Disinggung mengenai kronologi penculikan, AKBP Sigit menerangkan bahwa korban diajak jalan oleh pelaku dan dibawa ke kosnya di Colomadu Karanganyar.
“Dalam kejadian itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke toko kelontong untuk membeli susu. Namun korban tersebut tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orang tua korban khawatir,” jelas AKBP Sigit.
Mendapati kejadian itu, lanjut Kapolres menjelaskan, orang tua korban kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan dari pihak kepolisian.
“Akhirnya setelah mendapati laporan itu, Kepolisian dari Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Dan sekitar pukul 23.30 WIB, Kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar,” ungkap Kapolres.
Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di Kosnya yang beralamatkan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUHPidana, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres AKBP Sigit menambahkan, bahwa masyarakat diimbau untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110. “Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya,” tandasnya. []