SOLO-Seorang oknum guru bela diri berinisial DS malah melakukan aksi bejat dengan mencabuli ketiga orang murid laki lakinya yang masih di bawah umur.
Dengan tangan diborgol, guru olah raga beladiri Taekwondo bejat berinisial DS dibawa ke Mapolresta Solo guna memberikan keterangan di depan awak media, Jumat (24/3/2023).
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh DS ini sendiri diketahui dari kecurigaan ayah korban karena anaknya beberapa kali tidak mau berlatih kembali.
Setelah didesak, sang anak mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh DS. tidak hanya satu yang mengalami pelecehan seksual, hal serupa dialami dua anak lainnya.
Para korban sendiri mendapat perlakukan tidak senonoh dari DS, seperti diminta memegang alat vital bahkan ada yang disodomi, dan keterangan itu dikuatkan dengan visum para korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu, di dua tempat yang berbeda.
“Pertama, di Sanggar (lokasi latihan) dan satu lagi, di hotel saat mereka melakukan kegiatan semacam pertandingan atau try out keluar,” kata Iwan Saktiadi, di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Kapolres juga mengatakan, tersangka melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu. Kemudian, baru ketiga korban berjenis kelamin laki-laki yang sudah melapor ke pihak kepolisian dan tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah lebih banyak.
“Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada,” katanya.
Kapolres menambahkan, para korban diiming-imingi oleh tersangka akan dijadikan atlet profesional dengan mengikuti kejuaraan nasional. Kemudian, memanfaatkan status soubum atau guru para korban.
“Kemudian, ini wujud dari kepatuhan dari murid kepada sang gurunya. Lalu, membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa,” jelasnya.
Selin tersangka DS, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, seragam Taekwondo milik korban, celana training abu-abu, sepatu merk Adidas warna putih milik korban dan handphone pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara. []