SOLO-Lima orang diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta Polda Jateng, saat menggerebek markas judi di sebuah gubuk kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwoloyo, Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres, Rabu (28/6/2023).
Lima orang warga yang diamankan lantaran kedapatan sedang bermain judi domino, masing-masing berinisial, T (61), OP (34), NAK (20), RBP (45) dan P (44) kelimanya merupakan warga di kawasan Kecamatan Jebres Solo.
Penggerebekan lokasi judi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwoloyo, Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres, Kota Solo, tersebut, dilakukan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Selain lima orang pelaku judi, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp.366.000, 1 Unit HP merk VIVO, 3 Set Kartu Domino, 1 Set Kartu Remi dan 1 Buah Paito (tatakan dadu).
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan kelima pelaku tersebut dari informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta.
Masyarakat melaporkan bahwa adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dengan taruhan uang di area makam TPU Purwoloyo Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.
“Kemudian Tim Sparta merespon cepat langsung menuju lokasi sesuai informasi dan di lokasi benar nampak sekumpulan warga yang sedang berkerumun sedang melakukan judi kartu domino jenis kiu – kiu,”uajar Kompol Arfian, Rabu (28/6/2023).
Saat para penjudi melihat kedatangan Tim Sparta, mereka yang tengah asyik berjudi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah, namun Tim Sparta yang melakukan pengejaran, berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku.
“Saat di interogasi mereka mengaku saat dilakukan penggerebekan sedang melakukan kegiatan judi jenis Kiu Kiu dengan kartu domino dan dengan taruhan uang,” ujarnya.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan di serahkan ke Satuan Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur. []