My Blog

My WordPress Blog

Tersangka potong kemaluan suami
Soloraya

Alasan Perempuan Ini Potong Alat Kemaluan Suaminya

SOLO-Seorang perempuan berinisial YC (34) Wanita asal Lumajang, Jawa Timur, mengaku nekat memotong alat kelamin suaminya sendiri berinisial IPN (20), di sebuah penginapan di Jebres, Solo lantaran memendam sakit hati, Rabu (17/5/2023).

Alasan pelaku YC (34) yang tega memotong kelamin suaminya IPN (20) saat tidur di sebuah penginapan di Jebres, Solo akhirnya terungkap. YC mengaku sakit hati karena pengorbanan yang dilakukannya selama ini untuk sang suami tercinta terasa sia-sia.

YC mengaku banyak berkorban untuk suami, YC mengaku rela berpindah agama demi bisa menikah dengan IPN.

“Awal nikah saya Islam, terus pindah ke Hindu, saya berkorban agama. Terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarin, sampai dia goda teman saya, saya maafkan,” kata YC saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, YC menyebut bahwa suaminya sering menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi android. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk memuaskan nafsu birahinya.”katanya.

tersangka potong alat kemaluan suaminya

YC mengungkapkan, saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, dia mengaku tidak diperlakukan dengan baik. Ia ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.

“Sama ibunya diperlakukan tidak enak. Sampai dicerai, diusir. Dianter sih sampai Terminal Tirtonadi Solo,” kata dia.

Saat hendak pulang ke Denpasar, YC mengaku terbersit di dalam pikirannya untuk memotong bagian sensitif suaminya.

“Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal,” ucap YC saat ditanyai awak media.

YC juga mengku menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. “Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget,” katanya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, saat ini kondisi korban berinisial IPN kondisinya berangsur membaik setelah selesai menjalani operasi, dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Solo.

Atas perbuatannya, tersangka YC dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []