My Blog

My WordPress Blog

Kapolres Sukoharjo dan Tersangka Pembunuh Dosen
Soloraya

Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Terancam Hukuman Mati

SUKOHARJO-Pelaku pembunuhan berencana terhadap Wahyu Dian Silviani (34) Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta. Dwi Feriyanto alias DF (23) pekerja renovasi rumah korban. Terancam hukuman maksimal hukuman mati, Sabtu (26/8/2023).

Kematian Wahyu Dian Silviani (34) Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, lantaran dibunuh dengan sadis oleh Dwi Feriyanto alias DF (23) seorang tukang bangunan,  menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pelaku Dwi Feriyanto alias DF (23), saat konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, pada, Jumat (25/8/2023). Mengaku, nekat menghabisi korban lantaran sakit hati, setelah ditegur oleh korban yang tidak puas dengan hasil pekerjaannya, saat merenovasi rumah korban, pada Senin (21/8/223).

Lantaran sakit hati, pelaku berencana melakukan pembalasan dan dilakukan dua hari berikutnya.

Korban yang selama rumahnya direnovasi, tinggal di rumah milik temannya, yang berada tepat di samping rumahnya yang direnovasi pelaku.

Pada Rabu (23/8/2023),malam, pelaku mengenakan buff penutup wajah, serta memakai sarung tangan medis dan membawa pisau daging, mendatangi rumah yang sementara ditinggali korban.

“Saya naik pagar depan, naik ke atap. Lalu di belakang itu tandon air, saya masuk dari situ, saya melihat Wahyu sudah tidur di ruang tengah (ruang tamu),” kata DF di Mapolsek Gatak, Sukoharjo. Jumat (25/8/2023).

Menurut pelaku, Wahyu sempat terbangun dan mencoba melawan. Dengan sangat keji pelaku akhirnya membunuh Wahyu Dian dengan pisau yang telah disiapkannya.

“Korban sempat melawan, sempat mau merebut pisau yang saya bawa,” ujarnya.

Setelah membunuh korban, pelaku juga sempat membersihkan bercak darah yang menempel di tubuhnya. Dan menutup jasad korban dengan kasur lantai.

Dwi Feriyanto alias DF (23), meninggalkan korban lewat pintu depan dan melompat pagar rumah untuk meninggalkan TKP. Sesampainya di rumah, DF melepas baju dan dibungkus plastik untuk dibakar di areal persawahan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, pada Jumat (25/8/2023). Mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. []