My Blog

My WordPress Blog

Satlantas Polres Karanganyar
Soloraya

112 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia Satlantas Polres Karanganyar

KARANGANYAR-Belasan personil Sat Lantas Polres Karanganyar bersama sejumlah anggota UPPD setempat, diterjunkan dalam razia serentak yang digelar di Jalan Wahid Hasyim Karanganyar, Kamis (9/3/2023).

Hasilnya, dalam waktu tak lebih dari satu jam sejak razia itu digelar pukul 15.00 WIB, sebanyak 112 pelanggar lalu lintas berhasil ditilang petugas.

Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) Sat Lantas Polres, Ipda Surip Wuryanto, menjelaskan, penilangan dilakukan kepada 112 pelanggar terkait STNK, SIM, dan kelengkapan kendaraan bermotor.

“Dari 112 surat tilang yang kami berikan, sebanyak 87 kami serahkan kepada pelanggar STNK dan 13 tilang bagi pelanggaran SIM. Mereka rata rata kedapatan tidak membawa SIM dan STNK, ada pula yang sudah habis masa berlakunya,” ungkap Ipda Surip Wuryanto kepada wartawan, usai memimpin kegiatan razia tersebut.

Sedangkan 12 surat tilang lagi, sambung Ipda Surip, diberikan kepada pengendara motor yang tidak memenuhi standar kelengkapan.

“Seperti hanya menggunakan satu spion, memakai roda kecil yang tidak sesuai aturan, dan knalpot brong,” paparnya.

Dalam razia ini, para pengguna kendaraan yang terpantau tidak melakukan pengesahan STNK diimbau untuk membayar pajak di tempat yang telah disediakan oleh pihak UPPD Kabupaten Karanganyar.

“Kegiatan ini merupakan perintah dari Dirlantas Polda Jateng untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah, khususnya Kabupaten Karanganyar,” tandasnya. []

3 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *